Mungkin ada yang masih ingat, bahwa salah satu bapak Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia, Mohammad Hatta adalah juga bapak koperasi Indonesia. Bung Hatta menafsirkan bahwa bentuk perekonomian yang paling sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, adalah koperasi.
Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi.Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan koperasi. Dengan cara itulah sistem koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.[1]
Idealisme besar koperasi Makmuraya tentu saja sejalan dengan penafsiran Bung Hatta tentang koperasi itu sendiri, Makmuraya yang berdiri pada tanggal 5 Juli 2010 ini, berusaha mengusung semangat kemandirian bagi dan tentu saja memakmurkan para anggotanya, sesuai dengan namanya. Kebetulan saja, para penggagasnya sering berkumpul di tobucil, meski koperasi ini sendiri merupakan organisasi mandiri yang terpisah sama sekali dari tobucil. Dari tujuh orang anggota: Erri Nugraha, Kenti Prahmanti, Palupi, Dian Rinjani, Yuliana, Mulyana dan Tarlen Handayani, kini anggota Makmuraya bertambah menjadi tiga belas anggota (sampai Maret 2011).
Makmuraya bergerak di bidang simpan pinjam. Setiap anggota berkewajiban menyimpan simpanan pokok sebesar Rp.100.000 sekali selama jadi anggota, iuran wajib perbulan sebesar Rp. 20.000 dan simpanan sukarela dengan jumlah sukarela, sesuai dengan kemampuan masing-masing anggota. Dana simpanan ini yang kemudian menjadi dana kewirausahaan mandiri bagi anggota yang membutuhkannya. Anggota bisa meminjam dengan jumlah maksimal tiga kali lipat dari tabungan masing-masing dan pengembaliannya dapat diangsur maksimal sepuluh kali. Dari jumlah angsuran yang telah ditetapkan itu, setiap anggota juga menambahkan bagi hasil usaha sebesar 1.5 % menurun. Di pertemuan tahunan, hasil usaha yang terkumpul ini akan dibagikan kembali bagi para anggotanya. Jadi dari anggota akan kembali lagi untuk anggota.
Hal yang lebih penting dari Koperasi Makmuraya tidak hanya soal simpan pinjam saja, tapi bagaimana setiap anggota yang punya usaha bisa saling mendukung satu sama lain. Misalnya anggota yang biasa membuat kegiatan bisa bersinergi dengan anggota lain yang memiliki usaha membuat jajanan pasar. Jadi koperasi Makmuraya ini juga bisa menjadi semacam kongsi dagang komunitas.
Demikian cara Marmuraya yang terbilang cukup sederhana ini, memakmurkan dan memandirikan anggota-anggotanya. Hal tersebut sejauh ini dirasakan sudah sesuai dengan yang diinginkan Erri sebagai ketua Makmuraya, "Ya, selama ini sudah hampir semua anggota memanfaatkan jasa simpan pinjam dari Makmuraya untuk kepentingan usaha masing-masing."Hal ini juga diakui oleh Bendahara, Kenti Prahmanti, "Alhamdulillah, anggota Makmuraya cukup disiplin dalam mencicil pinjaman masing-masing, jadi aset koperasi bisa bergulir lancar dan berkembang sedikit-demi sedikit tapi pasti. Senang juga kalau nanti bisa bagi-bagi Sisa Hasil Usaha yang cukup lumayan buat para anggota."
Penasaran dengan koperasi Makmuraya boleh tanya-tanya ke: makmuraya@gmail.com blognya masih underconstruction :)
Bookmark this post: |
No comments:
Post a Comment